1 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
- Mengisi Formulir
- KK Asli
- KTP-el Asli Pemohon
- Kutipan Akta kelahiran Asli Pemohon
- Fotocopy Putusan dari Pengadilan Negeri
|
3. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
- Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
- Sekretaris melakukan validasi berkas
- Kasi Perkawinan dan Perceraian melakukan verifikasi dan memproses dokumen;
- Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak Pelaporan kematian Luar Negeri;
- Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan Kasi mengkoreksi dan membubuhkan paraf dalam Pelaporan kematian Luar Negeri;
- Kepala Dinas menandatangani Pelaporan kematian Luar Negeri;
- Petugas menyerahkan Pelaporan kematian Luar Negeri kepada pemohon;
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
- Pendaftaran : 5 – 15 Menit
- Penyelesaian : 2 (dua) hari kerja
- Pengambilan : 5 – 10 Menit
|
5. |
Biaya / Tarif |
Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |