Previous
Next

Penerbitan Surat Keterangan Kematian

1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian
2 Persyaratan Pelayanan
  1. Mengisi Formulir
  2. KK Asli
  3. KTP-el Asli Pemohon
  4. Kutipan Akta kelahiran Asli Pemohon
  5. Fotocopy Putusan dari Pengadilan Negeri
3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  • Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  • Sekretaris melakukan validasi berkas
  • Kasi Perkawinan dan Perceraian melakukan verifikasi dan memproses dokumen;
  • Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak Pelaporan kematian Luar Negeri;
  • Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan Kasi mengkoreksi dan membubuhkan paraf dalam Pelaporan kematian Luar Negeri;
  • Kepala Dinas menandatangani Pelaporan kematian Luar Negeri;
  • Petugas menyerahkan Pelaporan kematian Luar Negeri kepada pemohon;
4. Jangka Waktu Penyelesaian
  1. Pendaftaran : 5 – 15 Menit
  2. Penyelesaian : 2 (dua) hari kerja
  3. Pengambilan : 5 – 10 Menit
5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
Scroll to Top