Previous
Next

Pelayanan Surat Keterangan Pindah

1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah
2 Persyaratan Pelayanan
  • KK Asli
  • Fotocopy KTP-el Anggota Keluarga
  • Pas Foto Anggota Keluarga Uk. 3×4
  • Surat Pengantar dari Kelurahan Domisili
3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon datang loket pelayanan dengan membawa persyaratan;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan dan Memberikan Bukti pengambilan KK kepada pemohon;
  • Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan;
  • Pencetakan dan Penerbitan surat keterangan pindah oleh Operator;
  • Koreksi dan Paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  • Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
  • Petugas loket memberikan surat keterangan pindah sesuai dengan tanda pengambilan.
4. Jangka Waktu Penyelesaian
  1. Pendaftaran : 5 – 15 Menit
  2. Penyelesaian : 2 (dua) hari kerja
  3. Pengambilan : 5 – 10 Menit
5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
Scroll to Top