Previous
Next

Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP EL)

1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan KTP–EL
2 Persyaratan Pelayanan 1. Penerbitan KTP-EL Baru

  • Fotocopy KK
  • Tanda Bukti Perekaman

2. Penerbitan KTP-EL Perubahan/Penggantian

  • Fotocopy KK
  • KTP-el asli
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang)
3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan;
  • Verifikasi data KTP-el pemohon pada data SIAK;
  • Memberikan bukti pengambilan KTP-el kepada pemohon;
  • Petugas pencetak KTP-el mencetak KTP-el sesuai permohonan;
  • Petugas pencetak KTP-el melakukan encoding data KTP-el.
4. Jangka Waktu Penyelesaian
  1. Pendaftaran          : 5 – 15 Menit
  2. Penyelesaian         : 2 (dua) Hari Kerja
  3. Pengambilan         : 5 – 10 Menit
5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
Scroll to Top