1 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Penerbitan KTP–EL |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Penerbitan KTP-EL Baru
- Fotocopy KK
- Tanda Bukti Perekaman
2. Penerbitan KTP-EL Perubahan/Penggantian
- Fotocopy KK
- KTP-el asli
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang)
|
3. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
- Petugas memeriksa berkas permohonan;
- Verifikasi data KTP-el pemohon pada data SIAK;
- Memberikan bukti pengambilan KTP-el kepada pemohon;
- Petugas pencetak KTP-el mencetak KTP-el sesuai permohonan;
- Petugas pencetak KTP-el melakukan encoding data KTP-el.
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
- Pendaftaran : 5 – 15 Menit
- Penyelesaian : 2 (dua) Hari Kerja
- Pengambilan : 5 – 10 Menit
|
5. |
Biaya / Tarif |
Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |