1 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
- KK Asli
- Fotocopy KTP-el
- Surat Kelahiran Asli dari Rumah Sakit
|
3. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas
- Sekretaris Dinas melakukan validasi berkas
- Kasi membubuhkan paraf
- Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak surat keterangan lahir mati
- Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk membubuhkan paraf dalam pada surat keterangan lahir mati
- Kepala Dinas menandatangani surat keterangan lahir Petugas menyerahkan surat keterangan lahir kepada pemohon.
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
- Pendaftaran : 5 – 15 Menit
- Penyelesaian : 2 (dua) hari kerja
- Pengambilan : 5 – 10 Menit
|
5. |
Biaya / Tarif |
Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |