1 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak) |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Penerbitan KIA umur 0 – 5 tahun
- Fotocopy KK
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy KTP-el Orang Tua
2. Penerbitan KIA umur 5 – 17 tahun
- Fotocopy KK
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy KTP-el Orang Tua
- Pas Photo 3X4 1 lembar
|
3. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan memberikan bukti pengambilan KK kepada pemohon;
- Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan;
- Pencetakan dan penerbitan KIA oleh operator;
- Koreksi dan paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
- Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
- Petugas loket memberikan KIA sesuai dengan tanda pengambilan.
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
- Pendaftaran : 5 – 15 Menit
- Penyelesaian : 2 (dua) hari kerja
- Pengambilan : 5 – 10 Menit
|
5. |
Biaya / Tarif |
Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |