Previous
Next

Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga
2 Persyaratan Pelayanan 1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru (Pisah KK / Penggantian)

  • Mengisi formulir F1-01 ditandatangani RT dan lurah setempat
  • KK asli daerah asal pemohon
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Surat Nikah
  • Jika penggantian KK yang hilang, melampirkan surat laporan keterangan kehilangan dari kepolisian

2. Perbaikan Kartu Keluarga (KK) Penambahan atau Pengurangan Anggota

  • Mengisi formulir F1-01 ditandatangani RT dan Lurah setempat
  • KK asli yang bersangkutan
  • Jika anggota keluarga yang akan ditambahkan berasal dari daerah lain maka melampirkan surat pindah (SKPWNI) dari disdukcapil daerah asal
  • Jika menambah anak yang baru lahir, melampirkan surat keterangan lahir asli dan fotocopy surat nikah orang tua atau akta perkawinan.
  • Jika mengurangi anggota keluarga yang meninggal, wajib mengurus Akta Kematian
3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan yang diperlukan;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan kartu keluarga kepada pemohon;
  • Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan;
  • Pencetakan dan penerbitan kartu keluarga oleh Operator;
  • Koreksi dan Paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Pencatatan Sipil atau pejabat yang ditunjuk;
  • Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
  • Petugas loket memberikan dokumen yang sudah selesai sesuai dengan tanda pengambilan.
4. Jangka Waktu Penyelesaian
  1. Pendaftaran          : 5 – 15 Menit
  2. Penyelesaian         : 2 (dua) Hari Kerja
  3. Pengambilan         : 5 – 10 Menit
5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
Scroll to Top