1 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru (Pisah KK / Penggantian)
- Mengisi formulir F1-01 ditandatangani RT dan lurah setempat
- KK asli daerah asal pemohon
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Surat Nikah
- Jika penggantian KK yang hilang, melampirkan surat laporan keterangan kehilangan dari kepolisian
2. Perbaikan Kartu Keluarga (KK) Penambahan atau Pengurangan Anggota
- Mengisi formulir F1-01 ditandatangani RT dan Lurah setempat
- KK asli yang bersangkutan
- Jika anggota keluarga yang akan ditambahkan berasal dari daerah lain maka melampirkan surat pindah (SKPWNI) dari disdukcapil daerah asal
- Jika menambah anak yang baru lahir, melampirkan surat keterangan lahir asli dan fotocopy surat nikah orang tua atau akta perkawinan.
- Jika mengurangi anggota keluarga yang meninggal, wajib mengurus Akta Kematian
|
3. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan yang diperlukan;
- Petugas memeriksa berkas permohonan kartu keluarga kepada pemohon;
- Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan;
- Pencetakan dan penerbitan kartu keluarga oleh Operator;
- Koreksi dan Paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Pencatatan Sipil atau pejabat yang ditunjuk;
- Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
- Petugas loket memberikan dokumen yang sudah selesai sesuai dengan tanda pengambilan.
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
- Pendaftaran : 5 – 15 Menit
- Penyelesaian : 2 (dua) Hari Kerja
- Pengambilan : 5 – 10 Menit
|
5. |
Biaya / Tarif |
Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |