1 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
- KK Asli
- Fotocopy KTP-el Anggota Keluarga
- Pas Foto Anggota Keluarga Uk. 3×4
- Surat Pengantar dari Kelurahan Domisili
|
3. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon datang loket pelayanan dengan membawa persyaratan;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan Memberikan Bukti pengambilan KK kepada pemohon;
- Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan;
- Pencetakan dan Penerbitan surat keterangan pindah oleh Operator;
- Koreksi dan Paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
- Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
- Petugas loket memberikan surat keterangan pindah sesuai dengan tanda pengambilan.
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
- Pendaftaran : 5 – 15 Menit
- Penyelesaian : 2 (dua) hari kerja
- Pengambilan : 5 – 10 Menit
|
5. |
Biaya / Tarif |
Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |