Previous
Next

Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)
2 Persyaratan Pelayanan 1. Penerbitan KIA umur 0 – 5 tahun

  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy KTP-el Orang Tua

2. Penerbitan KIA umur 5 – 17 tahun

  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy KTP-el Orang Tua
  • Pas Photo 3X4 1 lembar
3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan dan memberikan bukti pengambilan KK kepada pemohon;
  • Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan;
  • Pencetakan dan penerbitan KIA oleh operator;
  • Koreksi dan paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  • Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
  • Petugas loket memberikan KIA sesuai dengan tanda pengambilan.
4. Jangka Waktu Penyelesaian
  1. Pendaftaran : 5 – 15 Menit
  2. Penyelesaian : 2 (dua) hari kerja
  3. Pengambilan : 5 – 10 Menit
5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
Scroll to Top