Pemerintah Desa Cangkingan, Desa Pertama di Kabupaten Indramayu Dapat Cetak Langsung KIA dan KK
– Disdukcapil Indramayu – Pemerintah Desa Cangkingan telah melakukan uji coba pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) yang di dampingi langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu H. Moh. Iskak Iskandar. S.Sos.,MM (Selasa, 25/05/2021)
Dengan telah berhasilnya uji coba tersebut, maka sekarang pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dapat di lakukan di Desa Cangkingan, tanpa perlu harus datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Indramayu.
Bagi masyarakat yang hendak membuat Kartu Identitas Anak (KIA) dapat langsung mendatangi Balai Desa Cangkingan dengan membawa persyaratan KIA yaitu:
1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
2. Fotocopy Akta Kelahiran
3. Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 1 (satu) lembar
4. Fotocopy KTP Elektronik (KTP El) kedua orang tua
5. Mengisi formulir pembuatan KIA.
Bukan hanya pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) saja, sekarang Desa Cangkingan dapat melakukan pembuatan Kartu Keluarga (KK) dengan ketentuan Kartu Keluarga (KK) yang hilang atau rusak dan penambahan anggota keluarga berusia 0-10 tahun, yang di mana data tersebut tidak ada perubahan dari Kartu Keluarga (KK) sebelumnya.
Dengan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK) yang dapat di lakukan di desa, dapat memotong alur birokrasi dan dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen adminduk yang biasanya harus melalui Kecamatan serta kantor Disdukcapil.