Disdukcapil Indramayu Telah Persiapkan Diri, Jika New Normal Diberlakukan

Disdukcapil Indramayu Telah Persiapkan Diri, Jika New Normal Diberlakukan

*Disdukcapil Indramayu* – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu H. Moh. Iskak Iskandar, S.Sos., MM.,menyatakan telah mempersiapkan diri dalam memberikan pelayanan secara langsung kepada pemohon atau masyarakat yang mengurus keperluan dokumen administrasi kependudukan, jika new normal telah diberlakukan.

Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat menjelaskan, berdasarkan evaluasi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi maupun Kabupaten per tanggal 26 Mei 2020 level kewaspadaan Kabupaten Indramayu yang semula di level 4 atau zona merah kini berada di level 3 atau zona kuning. Namun demikian secara umum telah terjadi penurunan kasus di Indramayu. Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga dari mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai 12 Juni 2020 mendatang, sedangkan new normal akan diberlakukan setelah PSBB tahap ketiga. Taufik mengakui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu sudah mempersiapkan diri menghadapi fase new normal (Jumat, 29-05-2020).

Kadisdukcapil Indramayu H. Moh. Iskak Iskandar, S.Sos.,MM menjelaskan, “jika new normal telah diberlakukan, akan kami lakukan pelayanan terhadap masyarakat dengan 2 (dua) cara yaitu pertama, pelayanan melalui dalam jaringan (Daring) atau melalui Whatsapp yang sampai saat ini masih dilakukan. Kedua, pelayanan melalui tatap muka langsung tentu dengan menerapkan standar protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19)”, ujar dia (Selasa, 02-06-2020).

Pelayanan melalui Daring atau melalui Nomor Whatsapp yang telah kami beritahukan sebelumnya masih tetap diterapkan karena dalam waktu dekat sesuai dengan Permendagri 109 Tahun 2019, warga akan dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya di rumah pada kertas Hvs 80 gram atau tidak memerlukan blangko khusus, setelah syarat dokumennya lengkap akan kami verifikasi dan tanda tangan elektronik (TTE) lalu dokumen dikirimkan kembali pada warga melalui Whatsapp dalam bentuk pdf dan bisa cetak sendiri. Ini mulai berlaku 1 Juli 2020 untuk dokumen selain KTP dan KIA.

Pelayanan melalui tatap muka langsung tentu dengan menerapkan standar protokol kesehatan seperti pada setiap loket ruangan pelayanan akan kami tutupi dengan trasparan dan petugas pelayanan akan menggunakan pakaian APD dan sarung tangan, menyediakan sarana cuci tangan dengan air yang mengalir dan sabun antiseptic cair, melakukan penyemprotan dengan cairan disinfektan pada objek yang sering disentuh seperti handle pintu, kursi, tempat duduk pemohon antara yang satu dengan lainnya berjarak 1 (satu) meter dan pemohon diwajibkan memakai masker.

Harapan kami, masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan dan aman dari Covid-19 (Usman Wong Kalem/Disdukcapil Indramayu).

https://pasticuan.naja.co/pages/akun-pro-thailand https://pasticuan.naja.co/pages/slot-pulsa https://pasticuan.naja.co/pages/slot-online-gacor https://pasticuan.naja.co/pages/slot-server-thailand https://pasticuan.naja.co/ https://google.naja.co/ https://google.naja.co/pages/bo-slot-gacor https://google.naja.co/pages/slot-gacor-maxwin https://google.naja.co/pages/slot-dana-5000 https://google.naja.co/pages/slot-kakek-zeus https://google.naja.co/pages/slot-linkaja https://google.naja.co/pages/slot-ovo